PERHATIAN! Kibarkan Bendera Merah Putih Lusuh Disanksi Hukum! Simak Aturannya

Minggu 04 Aug 2024 - 19:28 WIB
Reporter : Hery Kurniawan
Editor : Dedi Julizar

Di dalamnya menyebutkan, “Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta". 

Kategori :