PERHATIAN! Kibarkan Bendera Merah Putih Lusuh Disanksi Hukum! Simak Aturannya

Minggu 04 Aug 2024 - 19:28 WIB
Reporter : Hery Kurniawan
Editor : Dedi Julizar

BENGKULU - Tidaknya mengibarkan Bendera Merah Putih selama bulan Agustus 2024 sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu.

Melanggar, siap-siap menjalani proses hukum oleh pihak berwajib. Warga Bengkulu juga diminta mentaati sejumlah aturan, dalam pelaksanaannya. 

Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes menyampaikan, aturan dalam pengibaran Bendera Putih yang diatur dalam Pasal 24 Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. 

BACA JUGA:Perbatasan Kaur Lokasi Rawan Laka, Ini yang Harus Dilakukan Pengendara

"Jadi harus jadi perhatian! Ada aturan yang harus dipatuhi saat mengibarkan Bendera Merah Putih. Aturan ini juga melarang dilakukannya pelanggaran yang bila dilakukan. Bisa dianggap tindakan mencoreng marwah negara," ujar Isnan Fajri, Minggu 4 Agustus 2024.

Dia lalu menyebutkan, larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan saat mengibarkan Bendera Merah Putih sebagai bendera negara. 

Pertama, melakukan tindakan merusak seperti merobek, menginjak-injak, membakar, hingga melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai. Ataupun merendahkan kehormatan Bendera Merah Putih.

BACA JUGA:Imunasi Polio Anak Puskesmas Linau Berhasil Capai 100 Persen

Kedua, memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial. Ketiga, mengibarkan merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.

"Poin nomor 3 ini yang paling banyak ditemui di Bengkulu. Penting diketahui, itu merupakan bentuk pelanggaran dan bisa disanksi hukum," tegasnya. 

Lanjutnya, larangan keempat yakni mencetak, menyulam dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain. Kemudian memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Merah Putih.

Terakhir, memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang dan tutup barang. Ini dapat dianggap menurunkan kehormatan Bendera Merah Putih.

BACA JUGA:Sambut Hari Kemerdekaan RI, Camat: Jangan Panjat Pinang

"Larangan-larangan ini merupakan upaya untuk menjaga marwah dan martabat bendera, sebagai lambang negara. Melakukannya apalagi dengan sengaja dianggap mencoreng marwah negara. Tentu ini akan diproses hukum," kata Sekda Provinsi Bengkulu. 

Penting diketahui, sanksi hukum untuk pelanggar aturan pengibaran Bendera Merah Putih. Kesemuanya diatur dalam Pasal 66 UU 24/2009.

Kategori :