3 Bacabup Kaur dan Parpol Pengusungnya, Bacabup Berpeluang Bertambah

Kamis 01 Aug 2024 - 21:27 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Daspan Haryadi

BINTUHAN - Peta politik jelang pendaftaran Pasangan Calon atau Paslon ke di Kabupaten Kaur terus bergerak.

Sejauh ini ada 3 Bakal Cabup (Bacabup) yang terus menguat akan maju di Pilkada Kaur 2024.

Namun, masih berpeluang bertambah, karena masih ada 4 partai yang bisa dipakai sebagai perahu.

 3 Bacabup yang terus meguat, yaitu Gusril Pausi, S.Sos, MAP, Herlian Muchrim, ST dan Sulman Azis. Ketiganya sudah menemukan titik terang perahu yang bakal mengusung mereka. 

Bacabup Gusril Pausi diprediksi akan mendapatkan rekomendasi dari Golkar, PBB dan PKS. Sedangkan Herlian Muchrim, ST mendapatkan rekomendasi dari PAN, Perindo dan akan menyusul Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB.

Bacabup Sulman Azis sudah mengantongi rekomendasi dari Partai Nasdem dan bakal menyusul Partai Gerindra.

BACA JUGA:Oktober Menikah, Anggota Komcad TNI MD Dihantam Ombak Saat Mancing, Begini Kronologisnya

BACA JUGA:Dilantik 28 Agustus, 2 Politisi Nasdem Rebutan Kursi Ketua DPRD Bengkulu Selatan

“Rekomendasi dari Golkar dan PBB kalau tidak ada perubahan hari ini Jumat 2 Agustus 2024 akan diterima. Selanjutnya rekomendasi dari PKS akan menyusul,” kata Bacabup Gusril Pausi, S.Sos, MAP yang juga Bupati Kaur periode 2015-2020, Kamis, 1 Agustus 2024.

Gusril mengaku ia kembali ke Kaur karena banyaknya permintaan masyarakat. Sehingga ia bertekad akan mewujudkan apa yang menjadi harapan masyarakat. 

Untuk mewujudkan harapan masyarakat butuh dukungan dari Parpol untuk syarat mendaftar menjadi kontestan di Pilkada Kaur 2024.

Ia optimis saat pendaftaran ke KPU nantinya akan berjalan mulus sesuai harapan.

BACA JUGA:Pelajar Kaur Berkelahi Hingga Terluka, Sekolah : Sudah di Luar Jam Sekolah

Lanjutnya, dengan mendapatkan tiga rekomendasi Parpol, maka syarat untuk mendaftar ke KPU Kaur sudah lebih dari cukup.

Di Pileg 2024 lalu, Partai Golkar mendapatkan 4 kursi di DPRD, PBB mendapatkan 3 kursi dan PKS mendapatkan 1 kursi. Sehingga totalnya 8 kursi parlemen. Sedangkan syarat untuk pencalonan minimal 5 kursi di parlemen. 

Kategori :