Masyarakat desa tersebut merasa dirugikan oleh kehadiran PT ABS yang beroperasi di wilayah Ulu Manna hingga Pino Raya itu.
Pengacara Masyarkat Desa Bandar Agung Rizal Hanafi SH memastikan, jika laporan kliennya telah lengkap di Kejari BS. Laporan tersebut diantaranya tentang lahan masyarakat yang digarap oleh PT ABS.
BACA JUGA:Rampungnya Jalan Tol Bayung Lencir -Tempino September 2024 Menjadi Sejarah Baru Provinsi Jambi
Padahal, menurut Rizal, lahan tersebut jelas milik masyarakat dan PT ABS tersebut tidak punya izin untuk menggarap yang haknya milik masyarakat.
"Sudah kami laporkan dan masih menunggu hasil dari Jaksa," tegas Rizal.
Terpisah, Kejari BS Nurul Hidayah, SH, MH melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra, SH, MH memastikan, setiap laporan masyarakat ke Kejari, maka sudah pasti akan ditanggapi.
Termasuk, mengenai laporan masyarakat tentang PT ABS juga sudah dipelajari oleh jaksa. Terkait statusnya saat ini masih tahap awal.
"Sabar, nanti kita sampaikan (kalau sudah penyidikan, red)," pungkas Hendra.