- Sidang
BPUPKI melakukan sidang 2 kali selama menjalankan tugasnya yaitu pada 29 Mei 1945-1 Juni 1945 dan 10-17 Juli 1945. Sidang pertama BPUPKI diadakan di Gedung Chuo Sangi In, yang terletak di Jalan Pejambon 6, Jakarta. Gedung Chuo Sangi In kini dikenal sebagai Gedung Pancasila.
Pada sidang pertama BPUPKI, membahas tentang perumusan Dasar Negara Indonesia. Pada sidang kedua, BPUPKI menghasilkan rancangan Undang-Undang Dasar Negara (UUD) yang disetujui pada 16 Juli 1945.
Adapun isi rancangan UUD 1945 adalah:
1. Pernyataan Indonesia merdeka
2. Pembukaan yang memuat Pancasila
3. Batang tubuh Undang-undang Dasar (UUD) yang tersusun atas pasal-pasal
Sementara itu, sidang PPKI baru diadakan setelah Indonesia merdeka, oleh sebab itu suasana sidang PPKI berbeda dengan sidang BPUPKI
PPKI melakukan sidang sebanyak 3 kali yaitu, sidang pertama yang diadakan pada 18 Agustus 1945, sidang kedua pada 19 Agustus 1945 dan sidang ketiga pada 22 Agustus 1945, disebutkan bahwa saat sidang PPKI nuansa kemerdekaan lebih terasa dan tidak ada lagi campur tangan jepang seperti saat sidang BPUPKI.
Sidang PPKI 18 Agustus 1945 menetapkan secara sah Soekarno sebagai Presiden Indonesia dan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden. *