1. Menetapkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Melakukan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yaitu, Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta
3. Membentuk KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat)
4. Pancasila diakui sebagai dasar dari NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
- Anggota
Dalam hal keanggotaan, BPUPKI dan PPKI memiliki perbedaan. Anggota BPUPKI berjumlah 67 orang, dengan 60 orang dari Indonesia dan 7 orang dari Jepang sebagai pengawas.
BPUPKI terdiri dari dua badan yaitu Kantor Tata Usaha atau Sekretariat dan Badan Perundingan atau Badan Persidangan. Badan Perundingan dipimpin oleh seorang kaico (ketua), dua fuku kaico (ketua muda atau wakil ketua) dan 60 orang iin atau anggota.
Radjiman Wedyodiningrat adalah ketua BPUPKI, dan Hibangase Yosio (Jepang) dan Soeroso adalah wakil ketua. Selama perjalanannya, BPUPKI membentuk panitia sembilan dengan Sukarno sebagai ketuanya. Panitia ini diambil dari panitia kecil yang dibentuk pada sidang pertama BPUPKI.
Berikut adalah anggota dari panitia Sembilan:
1. Ir. Sukarno (ketua)
2. Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua)
3. Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)
4. Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
5. Abdoel Kahar Moezakir (anggota)
6. H. Agus Salim (anggota)
7. Mr. Achmad Soebardjo (anggota)