Tambang Emas di Hutan Lindung, Warga Mulai Berani Tebang Pohon dan Buka Lahan

Sabtu 27 Jul 2024 - 14:10 WIB
Reporter : Etika Larasati Khontesa
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID - Perusahaan tambang emas PT Gayo Mineral Resources (GMR) yang beroperasi di kawasan Hutan Lindung di Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues, kini sudah melakukan pengeboran sebagai tahapan pencarian dalam dua bulan terakhir ini.

Saat ini, warga sudah mulai membuka lahan perkebunan di kawasan hutan lindung di daerah Tangsaran, Kecamatan Pantan Cuaca.

Diketahui, PT GMR yang bergerak di bidang tambang emas melakukan eksplorasi di kawasan hutan lindung dan Hak Pengelolaan (HPL) di Kecamatan Pantan Cuaca. 

Perusahaan ini sudah melakukan pengeboran dua titik dengan kedalaman sekitar 1.800 meter dengan luas lahan yang diklaim sekitar 2,4 hektare (Ha). 

Tidak hanya itu, direktur PT GMR melalui Kepala HRD Hariadi, saat dikonfirmasi mengatakan, perusahaan itu kini akan melakukan eksplorasi dengan izin sekitar dua tahun.

Pihak PT GMR mengklaim, luas lahan yang dieksplorasi sekitar lebih kurang 2,4 Ha di kawasan perbatasan hutan lindung dan HPL di Kecamatan Pantan Cuaca Gayo Lues.

 Dia mengatakan, kini perusahaan tambang asal Jakarta tersebut, telah memperkerjakan karyawannya sebanyak 39 orang. 

BACA JUGA:3 Efek Bagi Anak Jika Main Hp Berlebihan

BACA JUGA:Pernah Dengar Istilah Emas Hitam, Apa Sih Emas Hitam Itu? Cari Tahu di Sini Yuk!

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Gayo Lues. Ibnu Hasim mengatakan, tambang emas di Pantan Cuaca tersebut, harus dipastikan soal izinnya terlebih dahulu.

 Dia mengatakan, apakah izin eksplorasi atau penelitian sudah ada atau belum dari Kementerian Kehutanan atau Gubernur Aceh selama ini.

Dirinya menlanjutkan, meksipun ada izin eksplorasinya, namun pihak perusahaan tambang itu tidak boleh menganggu dan merusak hutang lindung dengan membuka jalan menggunakan alat berat dan menebang pohon.

"Pihak perusahaan tambang emas dalam hal ini PT GMR, tidak boleh merusak tanaman hutan, terutama di kawasan hutan lindung maupun kawasan HPL," jalas Ibnu Hasim.

Terpisah, Kepala Dinas Pertambangan Gayo Lues, Ridwan mengungkapkan eksplorasi tambang emas PT GMR di Pantan Cuaca tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung juga mencakup kawasan HPL.

"Kalau masih untuk tahapan eksplorasi hal itu bisa dilakukan di kawasan hutan lindung dan HPL tersebut, namun hal itu juga harus sesuai izin," sebutnya.*

Kategori :