Coklit Rampung, PPS Akan Laksanakan PDPHP

Jumat 26 Jul 2024 - 07:01 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Daspan Haryadi

BINTUHAN- Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) telah selesai dilaksanakan. Saat ini Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menyampaikan data pemilih yang telah dilakukan Coklit ke Panitia Pemungutan Suara (PPS). PPS selanjutnya akan melakukan Penyusunan Daftar Pemilih  Hasil Pemutakhiran (PDPHP).

Setelah rampung, data tersebut oleh PPS diberikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). PPK akan menyampaikan ke KPU dan menjadi Daftar Pilih Sementara (DPS). 

Sedangkan untuk jumlah pemilih memenuhi syarat sebanyak 96.682. Dengan rincian laki-laki 49.358 pemilih sedangkan perempuan 47.324 pemilih.

“Setelah tahapan Coklit rampung, selanjutnya PPS akan melakukan pleno penetapan PSPHP. Selanjutnya PPS akan menyerahkan ke PPK dan PPK akan menetapkan DPS dan menyerahkan ke KPU Kaur,” kata Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, S.Kom, MAP melalui Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara Toni Kuswoyo, S.Sos, MAP, Kamis 25 Juli 2024.

Dikatakannya, dengan telah rampungnya tugas Pantarlih, tentunya dengan tanggung jawab yang dilakukan petugas Pantarlih telah menyukseskan tahapan Coklit di Kabupaten Kaur. 

Selanjutnya seluruh PPS melakukan PDPHP, sebelum menetapkan DPS dan diserahkan ke PPK masing-masing Kecamatan. Sedangkan untuk waktu penetapan DPS melalui pleno. 

BACA JUGA:Ayo Ikuti Lomba Tari Kreasi Semarak Kehutanan 2024, Cek Ketentuan dan Timelinenya

BACA JUGA:BPKHTL Lampung Survei, Alih Fungsi 172 Hektar TWA dan HPT di Kabupaten Kaur

Selanjutnya setelah dilakukan pleno tingkat kecamatan atau PPK, DPS diserahkan ke KPU dan KPU akan melakukan pleno untuk menetapkan Daftar Pemilih tetap (DPT) Kabupaten Kaur dalam Pilkada 2024. Untuk pleno penetapan DPT akan dilaksanakan pada tanggal 9-11 Agustus 2024. 

Lanjutnya, setelah rampung penetapan DPT, selanjutnya KPU akan membuka penerimaan berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan menjadi kontestan Pilkada 2024. Yang mana penerimaan berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati mulai tanggal 27-29 Agustus 2024. 

Setelah penerimaan berkas Calon selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi syarat calon dalam Pilkada 2024. 

Dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pasangan wajib memiliki Partai Politik (Parpol) pendukung sebanyak 5 kursi DPRD Kaur.

Apabila KPU menerima berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju dalam Pilkada 2024, selanjutnya akan memasuki tahapan kampanye bagi pasangan calon dan pada tanggal 27 November 2024 akan dilaksanakan pencoblosan.*

Kategori :