BPKHTL Lampung Survei, Alih Fungsi 172 Hektar TWA dan HPT di Kabupaten Kaur
BPKHTL Wilayah XXX Provinsi Bandar Lampung foto bersama rombongan usai melakukan peninjauan di Desa Suka Jaya Kecamatan Nasal, Kamis 25 Juli 2024-Sumber Foto: REGA/RKa-
NASAL - Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XXX Provinsi Bandar Lampung melakukan survei lapangan hasil pemancangan batas sementara di kawasan hutan Taman Wisata Alam (TWA) Desa Muara Jaya Kecamatan Maje dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Suka Jaya Kecamatan Nasal.
Kegiatan ini dihadiri Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaur, Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit 6 Kaur, Dinas Lingkungan Hidup dan Ketuhanan Provinsi Bengkulu, Camat Nasal dan lainnya.
Kepala BPKHTL Wilayah XXX Provinsi Bandar Lampung Hariani Samal, S.Hut, M.Si mengatakan, peninjauan lapangan ini merupakan tindak lanjut usulan pelepasan TWA dan HPT yang disampaikan Pemda Kaur melalui Gubernur Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu.
Sekaligus rangkaian dari kegiatan penataan batas kawasan hutan yang meliputi pembuatan peta trayek, hingga pemancangan batas sementara.
"Untuk luas lahan, pelepasan TWA dan HPT yang diusulkan Pemda Kaur kepada Gubernur Bengkulu saya tidak hapal. Besok silahkan datang ke Pemda Kaur karena akan dilakukan rapat bersama," kata Hariani Samal.
Terpisah, Kadis PUPR Kaur Guntur Akhiri, ST melalui Kabid Penataan Ruang, Dino Sulono, ST, M.Si mengatakan, ada tiga titik pelepasan yang diusulkan dalam perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) waktu lalu.
BACA JUGA:Bakal Makmur Gelar Sosialisasi Hukun, Siapa Saja Narasumbernya? Simak Tujuan Kegiatannya
Yakni TWA Desa Muara Jaya Kecamatan Maje, HPT Desa Tanjung Aur Kecamatan Maje dan HPT Desa Suka Jaya Kecamatan Nasal. Total keseluruhan seluas 172,72 Hektare (Ha).
Mengenai jumlah usulan pelepasan per desa dan jumlah terealisasi pihaknya tidak mengetahui.
"Kalau terkait jumlah usulan per desa waktu itu saya belum ada datanya. Begitu juga dengan jumlah per desa yang terealisasi. Tapi untuk Desa Suka Jaya ini sekitar 92 Ha yang terealisasi," ujarnya.
Terpisah, Camat Nasal Erliza Feryanti, S.IP, M.Si mengatakan, kegiatan ini sifatnya hanya sebatas peninjauan pemancangan batas sementara pelepasan TWA dan HPT.
Untuk penyampaian data mengenai jumlah yang terealisasi dan usulannya akan disampaikan Kamis hari ini, 26 Juli 2024. Dalam rapat forum di rapat Sekretariat Pemda Kaur.
"BPKHTL Wilayah XXX Provinsi Bandar Lampung hari ini hanya melakukan peninjauan lapangan saja. Untuk pemaparan hasil kegiatan ini akan disampaikan besok, 26 Juli 2024. Kalau masalah data pelepasan dan usulan saya juga tidak tahu," ujar Camat.*