KORANRADARKAUR.ID - Buat kalian yang akan menggunakan transportasi udara. Kami infokan tentang ketentuan terbaru saat naik pesawat terbang.
Mengetahui ketentuan terbaru saat naik pesawat terbang ini penting kamu ketahui.
Tentu dengan mengetahui ketentuan terbaru saat naik pesawat terbang ini, kamu bisa melakukan perjalanan dengan nyaman.
Calon penumpang biasanya perlu menyiapkan sejumlah dokumen, agar perjalanan udara dapat dinikmati dengan tenang dan tanpa hambatan.
Dokumen tersebut seperti identitas diri seperti KTP-el hingga paspor. Begitu pun surat keterangan kesehatan juga kadang juga dibutuhkan.
Melansir dari akun Instagram @soekarnohattaairport, Kamis 25 Juli 2024, berikut syarat terbaru naik pesawat 2024.
BACA JUGA:Dapat Surat Cinta dari Warga Pasar Bawah, Kapolres Minta Pemkab Tutup Warem di Lahan Daerah
BACA JUGA:Kades Jangan Bermain Politik, Bersikap Netral dan Ajak Warga Sukseskan Pilkada
Domestik
1. Identitas Diri
– Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat izin mengemudi (SIM) bagi warga negara Indonesia (WNI).
– Kartu identitas anak (KIA) bagi penumpang anak-anak.
– Paspor bagi warga negara asing (WNA) yang melakukan penerbangan domestik di Indonesia.
2. Tiket Pesawat
Tiket penerbangan elektronik atau fisik yang valid harus ditunjukkan saat check-in dan boarding.