Bahkan, saat ini pelaku sudah berhasil diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Terutama mengenai motif pelaku nekat melakukan perbuatan tidak terpuji itu.
"Benar, ada peristiwa tindakan pidana pencurian alias penggelapan dalam lingkungan keluarga. Saat ini pelaku sudah kita amankan," ungkap Reno.
Kapolsek menyebutkan, berdasarkan informasi sementara, korban nekat menggadaikan mobil milik kakaknya itu karena kecanduan bermain judi online.
Sehingga, pelaku nekat menggadaikan mobil tersebut demi untuk mendapatkan uang dengan mudah. Kemudian uang itu diduga digunakan untuk main judi.
Atas perbuatannya, sambung Kapolsek, pelaku dikenakan tindak pidana pencurian dalam lingkungan keluarga. Pelaku akan mendekam di penjara untuk mempertanggung jwabkan perbuatannya.
"Pelaku diancam dengan Pasal 367 KUHP Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2024," pungkas Kapolsek.*