Isu Tidak Bisa Nyalon Karena Aturan Mantan Napi, Pak Bowo: Sudah Siapkan Semuanya

Rabu 17 Jul 2024 - 20:14 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Dedi Julizar

BENGKULU SELATAN (BS) - Mendekati jadwal pendaftaran calon Bupati dan Wabup BS di Pilkada Serentak Tahun 2024 semakin di depan mata.

Para bakal calon (Balon) Kepala Daerah (Kada) BS mulai mempersiapkan segala sesuatunya agar bisa lolos dan maju menjadi calon bupati dan wabup.

Seperti halnya Reskan Efendi juga akrab disapa Pak Bowo. Meskipun belakangan ini dirinya diisukan belum bisa ikut mencalonkan diri karena aturan mantan napi.

Namun, ternyata saat ditemui Radar Kaur (RKa) dan dikonfirmasi soal itu, Pak Bowo mengklaim telah menyiapkan segala semuannya. Jika nantinya dirinya tidak diterima sebagai calon karena aturan, akan ada sanggahan.

Seperti diketahui Pak Bowo diisukan belum bisa ikut maju sebagai calon karena masih terganjal aturan mengenai mantan alias eks narapidana (Napi).

Pak Bowo merupakan mantan Napi karena terlibat kasus beberapa tahun silam. Hal itulah yang diisukan penghambat dirinya tidak bisa memenuhi syarat pencalonan.

Namun, menanggapi isu tersebut, Reskan mengklaim, dirinya sudah menyiapkan semuanya. Ia menegaskan kalau dirinya sudah memenuhi semua persyaratan untuk maju Pilkada.

BACA JUGA:DIRESMIKAN! Pasar Tradisonal Modern Kutau Bakal Beroperasi 24 Jam

BACA JUGA:WAW! Spanyol Nyaris Sapu Bersih Penghargaan Piala Eropa 2024

Selain itu, sambung Reskan, dirinya berniat ingin maju lagi di Pilkada tentu karena tidak ada lagi halangan dan rintangannya untuk mencalonkan diri.

"Saya mau maju sebagai calon itu karena menurut saya tidak ada masalah (persyaratan, red)," klaim Reskan.

Reskan menjelaskan, kalau dirinya sudah lebih 5 tahun bebas sebagai narapidana. Bahkan, saat penetapan calon nanti masa bebasnya sudah hampir 6 tahun.

Terkait pembebasan bersyaratan, Reskan menyebut ada fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menegaskan kalau bebas persyaratan adalah mantan narapidana.

"Saya ada hak menuntut (KPU, red) jika sampai saya dicoret (sebagai calon bupati, red) dengan alasan itu (status mantan narapidana, red)," jelas Reskan.

Sementara itu, mengenai partai politik (Parpol) mana yang bakal mengusung di Pilkada mendatang, Reskan menyebut, itu sepenuhnya ia serahkan ke Parpol.

Kategori :