BINTUHAN - Operasi Patuh Nala 2024 telah dimulai, dengan ditandai upacara gelar pasukan. Gelar pasukan Operasi Patuh Nala 2024 bertempat di halaman Polres Kaur Polda Bengkulu.
Apel gelar pasukan di pimpin Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si diikuti seluruh personil anggota Polres Kaur. Dalam Operasi Patuh Nala 2024 ada 8 Target Operasi (TO) yang akan dilakukan jajaran Polres Kaur Polda Bengkulu.
Adapun 8 TO tersebut mulai dari kendaraan yang menggunakan lampu strobo yang tidak sesuai peruntukan, pengguna kendaraan yang tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman saat berkendara, kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai SNI, menambah panjang rangka kendaraan, tidak menggunakan helm dan melawan arus saat berkendara, mengonsumsi alkohol dan menggunakan ponsel saat berkendara, kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas muatan dan TNKB yang tidak sesuai dengan spesifikasi pabrik.
“Apabila masyarakat atau penguna kendaraan tidak ingin mendapatkan tilang. Maka tidak boleh melanggar aturan yang ada, serta wajib mematuhi aturan,” kata Kapores Kaur AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si, Senin 15 Juli 2024.
Dikatakannya, apel gelar pasukan dilakukan guna memastikan kesiapan dalam melaksanakan Cipkon Kamseltibcarlantas pasca hari raya Bhayangkara ke-78.
BACA JUGA:8 Dewan Terpilih Kaur Terancam Batal Dilantik, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Paripurna Sempat Molor Tiga Jam, DPRD Kaur Sepakat Pembahasan 2 Raperda Dilanjutkan
Dalam rangka menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Dengan telah dilaksanakannya apel gelar pasukan Operasi Patuh Nala 2024. Diharapkan seluruh kegiatan selama operasi dapat berjalan dengan aman dan lancar.
Lanjutnya, dalam Operasi Patuh Nala anggota yang ditugaskan wajib memanjatkan doa sebelum pelaksanaan tugas di lapangan.
Mengutamakan faktor keamanan dan keselamatan, menghindari tindakan pungutan liar (Pungli). Melaksanakan tugas dengan baik, tanpa menimbulkan komplain dari masyarakat.
Sedangkan untuk sasaran dalam Operasi Patuh Nala 2024 mengajak seluruh pengguna kendaraan, baik itu roda dua maupun roda empat untuk patuh bayar pajak. Juga patuh menggunakan kelengkapan standar berkendara dan patuh spesifikasi teknis kendaraan.
“Kegiatan operasi patuh nala akan dilaksanakan selama 14 hari terhitung tanggal 15-28 Juli 2024. Diimbau seluruh masyarakat Kabupaten Kaur untuk mematuhi aturan lalu lintas. Apabila tidak ingin ditindak sesuai dengan aturan yang ada,” tutup Kapolres Kaur.*