BINTUHAN- Audit reguler yang dilakukan Inspektur Daerah Kabupaten Kaur terhadap penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2023 di 63 desa se-Kabupaten Kaur rampung.
63 desa yang dijadikan objek, berada di setiap kecamatan ada 4-5 desa. Dengan turun ke lapangan sudah tuntas, saat ini tahapan penghitungan atau pengecekan.
Setelah itu akan dikeluarkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) masing-masing desa yang telah diaudit. Saat itulah akan diketahui, desa mana saja yang akan menerima LHP yang baik, sedang dan terburuk.
Tentu akan tertera kerugian negara yang terjadi akibat kelalaian dalam pengelolaan uang DD. Tapi perlu dipahami, dari sekian banyak desan yang diaudit.
Ada dugaan oknum Kades buka badan jalan degan tukar guling dengan lahan untuk kebun ke pihak pelaksananya.
“Sebelumnya ditargetkan Juli 2024 LHP 63 desa yang diaudit reguler akan dikeluarkan. Mengingat keterbatasan tenaga, maka LHP DD 2023 paling lambat Agustus 2024 akan rampung,” kata Inspektur Daerah Harika, SE, Minggu 14 Juli 2024.
BACA JUGA:Kapal Perintis Gagal Sandar di Dermaga Linau, Pembangunan Milyaran Mumbazir
BACA JUGA:Pencairan DD Tahap Dua Kaur Sudah Dilakukan, Segini Desa Belum Pencairan
Dikatakannya, untuk tim turun ke lapangan terakhir di wilayah Kecamatan Semidang Gumay dan Kecamatan Kaur Tengah.
Seluruh desa yang menjadi objek telah rampung diperiksa, maka tim melakukan verifikasi data atau berkas desa yang telah diperiksa.
Dari pemeriksaan, nantinya yang menjadi temuan tim, diminta desa untuk mengembalikan. Apabila dalam waktu yang ditentukan desa tidak bisa mengembalikan kerugian negara, maka berkas LHP desa tersebut akan diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Lanjutnya, dalam pemeriksaan pekerjaan pembangunan yang ada di desa. Tim yang turun ke lapangan langsung melihat dan melakukan pengecekan pembangunan yang ada.
Dari hasil pengecekan, disesuaikan dengan laporan pertanggung jawaban yang disampaikan desa ke Inspektur Daerah. Sehingga nantinya pembangunan yang ada di desa dalam penggunaan DD akan diketahui secara jelas.
Terpisah, Kajari Kaur Pofrizal, SH, MH melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar, SH, MH mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi bersama Inspektur Daerah terkait dengan hasil audit DD yang dilakukan.
Nantinya desa yang enggan mengembalikan kerugian negara akan ditindak lanjuti bersama. Hal ini sudah menjadi ketentuan dalam menjalan aturan yang ada.