BINTUHAN- Dari 25 anggota DPRD Kaur terpilih hasil Pileg 2024, baru 11 yang menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Masih ada 14 dewan terpilih yang belum menyampaikan LHKPN. Paling lambat 21 hari sebelum pelantikan, 14 dewan terpilih ini harus menyampaikan LHKPN.
Pelantikan DPRD terpilih pada direncanakan tanggal 30 Agustus 2024.
“Untuk anggota DPRD terpilih hasil Pileg 2024 baru 11 yang telah menyerahkan LHKPN ke KPU Kaur. Dengan masih adanya waktu, diharapkan seluruh anggota DPRD terpilih akan menyampaikan LHKPN,” sampai Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, S.Kom, MAP melalaui Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara, Toni Kuswoyo, S,.Sos, MAP, Kamis 11 Juli 2024.
BACA JUGA:Festival Tabut 2024 Bangkitkan Ratusan UMKM Bengkulu
BACA JUGA:3 Rekomendasi Wisata Terbaik di Musi Rawas Lagi Hits di Medsos, Murah di Kantong Puas di Hati
Sebelumnya KPU Kaur sudah melakukan sosialisasi ke dewan terpilih maupun partai untuk melaporkan LHKPN masing-masing dewan terpilih.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 pasal 52 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Bunyi pasal 52 itu, calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/kota wajib melaporkan harta kekayaan kepada institusi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Bagi anggota DPRD Kaur terpilih dan telah ditetapkan segera menyampaikan LHKPN masing-masing dan menyampaikan tanda terima LHKPN ke KPU Kaur.
BACA JUGA:Tidak Hanya Beraroma Wangi, Berikut Manfaat Utama Menambahkan Kayu Manis pada Kopi
BACA JUGA:Sering Terjadi Pada Wanita, Ini Gejala Infeksi Saluran Kemih dan Cara Mengatasinya
Apabila tidak menyerahkan LHKPN, nama anggota dewan terpilih tidak akan diusulkan untuk dilantik ke Gubernur melalui Bupati Kaur.
11 Anggota DPRD Kaur Terpilih Sudah Serahkan LHKPN
1. Nur`Aida, M.Pd.I Partai Kebangkitan Bangsa