Berdasarkan LHKPN, Kapolda Riau Terkaya di Polri, Ini Harta Kekayaannya

Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal. -Sumber foto: regional.inews.id-

RADAR KAUR BACAKORAN.CO – Pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun periodik 2022, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal masih menjadi yang terkaya di level Kapolda bahkan Polri. 

Pria kelahiran Palembang, 4 Juli 1970 itu memiliki total harta kekayaan Rp 23.804.638.249 yang dilaporkannya terakhir per 31 Desember 2022. 

Untuk tahun periodik 2023, dikutip sumateraekspres.bacakoran.co, setiap pejabat penyelenggara negara masih ada waktu paling lambat 31 Maret 2024 untuk melaporkan harta kekayaannya. 

Meski masih menjadi Kapolda terkaya dengan total harta Rp 23.804.638.249, namun mengalami penyusutan dari laporan tahun periodik 2021. 

BACA JUGA:Sejarah Penyebaran Islam di Indonesia, Simak Perkembangannya

BACA JUGA:5 Menu Buka Puasa dan Sahur Ramadan Aman Bagi Penderita Asam Lambung, Berikut Ini Jenis - jenisnya

Di mana terlihat dari tampilan data perbandingan tahun 2021-2022 pada e-LHKPN KPK RI, pada tahun 2021 total hartanya masih di angka Rp 27.648.436.041. 

Untuk diketahui, kewajiban pelaporan harta kekayaan oleh penyelenggara negara diatur UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Lalu, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. 

Setelah dilaporkan, KPK RI akan mengumumkan LHKPN penyelenggara negara yang bisa diakses oleh publik di situs elhkpn.kpk.go.id. 

BACA JUGA:8 Menu Buka Puasa Sehat, Ada yang Sangat Digemari

BACA JUGA:10 Masjid Tertua di Indonesia, Ini Kisah dan Umurnya

Masyarakat dapat melihat rincian harta kekayaan penyelenggara negara, seperti nilai kepemilikan tanah, kendaraan, utang piutang, atau surat-surat berharga. 

Pada situs itu juga, masyarakat bisa melaporkan jika ada harta kekayaan negara yang tidak sesuai, tentunya dengan menunjukkan bukti-bukti pendukung. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan