BINTUHAN- Seluruh sekolah tingkat SD dan SMP akan berakhir masa libur dan akan masuk sekolah Senin 8 Juli 2024. Seluruh sekolah wajib masuk sekolah dan kembali melakukan rutinitas sekolah seperti biasa.
Untuk memastikan tidak ada sekolah yang tambah libur, hari pertama sekolah Dispenbud Sidak ke sejumlah sekolah.
“Masa libur panjang sekolah telah berakhir, seluruh sekolah kembali masuk sekolah dan kembali melaksanakan rutinitas sekolah. Untuk itu tidak ada lagi sekolah yang tambah libur,” kata Kadis Penbud Kaur Sumari, M.Pd, Minggu 7 Juli 2024.
Dikatakannya, untuk sekolah mana saja yang akan di Sidak ia belum bisa memastikan. Karena akan ditentukan setelah nanti setelah menjelang Sidak akan dilaksanakan.
Nama sekolah yang akan didatangi dirahasiakan. Karena kedatangan pihaknya ke sekolah mendadak.
“Kalau kini saya sebutkan bukan Sidak namanya. Nanti akan tahu sekolah yang akan didatangi, tunggu saja kabarnya,” jelas Sumari.
BACA JUGA:Untuk Tingkatan Pelayanan Puskesmas,Inilah yang Harus Dilakukan Kapus
BACA JUGA:1 Parpol Tentukan Dukungan Bacabup Kaur, 11 Parpol Masih 'Diam'
Lanjutnya, dengan Sidak yang akan dilakukan akan diketahui apakah ada sekolah atau gurunya melakukan penambahan libur atau tidak.
Karena libur yang cukup panjang diberikan sudah cukup. Selain itu juga dalam tahun ajaran baru, pihak sekolah akan menerapkan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru.
Kegiatan tersebut cukup penting agar seluruh peserta didik baru bisa paham mulai dari aturan sekolah, hal-hal yang dilarang serta ruang lingkup sekolah tersebut.
Sehingga saat kegiatan belajar mengajar sudah aktif seluruh peserta didik sudah paham kewajiban yang harus dipenuhi peserta didik.
Ditambahkannya, untuk Sidak sendiri nantinya akan dibagi menjadi tiga kelompok yang mana mulai dari wilayah Kecamatan Kaur Selatan, wilayah Kecamatan Kaur Utara dan wilayah Kecamatan Nasal.
Nantinya tim akan melakukan pemantauan dan menyampaikan laporan ke Dipenbud hasil Sidak di lapangan.
Tentu apabila nantinya ditemukan ada sekolah yang melanggar aturan dipastikan akan diberikan saksi sesuai dengan aturan yang ada.