Hasyim Asyari 6 Kali Melanggar Kode Etik Hingga Dipecat, Dua Kali Tindakan Asusila

Jumat 05 Jul 2024 - 18:04 WIB
Reporter : Rega Jusa
Editor : Dedi Julizar

3. Loloskan Napi Daftar Caleg

Pada 20 Maret 2024, Hasyim Asyari terbukti melanggar kode etik. Karena meloloskan Napi Caleg. DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Hasyim Asyari dan teradu lainnya yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz selaku Anggota KPU RI.

4. Langgar Proses Pencalonan Gibran

DKPP menjatuhkan sanksi kepada Hasyim Asy'ari beserta enam anggota KPU lainnya pada 5 Februari 2024. Mereka disanksi karena terbukti melanggar kode etik, meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil Presiden (Cawapres) tanpa merubah syarat usia minimum Capres-Cawapres.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sementara enam Komisioner KPU, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Idroos, Betty Epsilo, Parsadaan Harahap, Mochamad Afifuddin, dan Idham Holik mendapat sanksi peringatan keras.

5. Tak Penuhi Jumlah Caleg Perempuan

DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Hasyim Asyari dan 6 Komisioner KPU RI pada akhir 2023 lalu. Karena tidak menindaklanjuti aturan jumlah keterwakilan Caleg perempuan. 

6. Tindakan Asusila 

Belum lama ini, Hasyim Asyari menjadi gunjingan publik. Karena diketahui melakukan tindakan asusila kepada PPLN Pemilu 2024 Den Haag, Belanda.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui Hasyim Asyari telah melakukan hubungan badan dengan korbannya. Tengah mengalami masalah rumah tangga.  

Itulah sederetan pelanggaran dan sanksi Hasyim Asyari selama menjabat KPU RI, semoga informasi ini menambah pengetahuan anda tentang sederat kasus Hasyim Asyari. *

Kategori :