Aturan Baru Kebijakan PPDB, SD dan SMP, Berikut Syarat Lengkapnya

Kamis 04 Jul 2024 - 09:19 WIB
Reporter : Rega Jusa
Editor : Dedi Julizar

BACA JUGA:4 Parfum Beberapa Meter Tercium, Sauvage Model iklan Johnny Depp

Aturan ini dibuat agar PPDB bisa  berjalan dengan tertib. Sebagaimana ketentuan yang telah diatur oleh Kemendikbud.

Nadiem Makarim memastikan, penerimaan calon siswa baru ini dipantau. Menggunakan sistem  yang telah diberlakukan dalam penerimaan PPDB disekolah seluruh Indonesia.

Dengan begitu maka, dapat dipastikan tidak ada calon siswa yang bisa masuk ke jenjang SMP tanpa memenuhi syarat.

Seandainya, calon siswa tersebut  sudah dinyatakan lulus dan akan melanjutkan ke jenjang SMP. Tapi usianya lebih dari 15 tahun, maka tidak bisa melanjutkan ke jenjang SMP.

Kategori :