Padahal, Gusnan menyebutkan, CSR merupakan sebuah konsep yang mewajibkan perusahaan untuk beroperasi dengan mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan dari operasionalnya.
BACA JUGA:Pastikan Aman dari Karhutla, Polsek Maje Sisir Kebun Warga
Sehingga, perusahaan bukan hanya menghasilkan keuntungan saja, tetapi juga bertanggung jawab di wilayahnya tempat merekaberoperasi.
Hal tersebut telah tertuang jelas dalam amanat Undang-Undang (UU) Nomor : 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Untuk itu, Gusnan mengajak seluruh perusahaan dan perbankan yang ada untuk meningkatkan kepudilan terhadap lingkungan dan masyarakat.
"Coba, saya akan tunggu kontribusi perusahaan dan perbankan yang berdiri dan berusaha di Bengkulu Selatan," pungkas Gusnan.