BINTUHAN - KPU Kaur telah melaksanakan proses tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).
Kegiatan ini dilaksanakan 377 anggota Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati tahun 2024 dilaksanakan sesuai aturan.
Dengan telah berjalanya Coklit, maka optimis Pantarlih bisa menjalankan tugas sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
“Coklit akan berlangsung selama satu bulan, setiap warga yang telah bisa menggunakan hak suara pada pagelaran Pilkada nanti datanya akan di samakan, sehingga masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) nantinya,” kata Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, S.Kom, MAP, Minggu 30 Juni 2024.
BACA JUGA:Kick Off, Gubernur Bengkulu Mengajak Masyarakat Kawal Pilkada Bengkulu 2024
BACA JUGA:Jangan Bakar Hutan, Ada Dampak Buruknya, Ini Penjelasan Kapolsek
Dikatakannya, total petugas Coklit sebanyak 377 petugas ini akan melakukan pendataan pemilih di 192 desa dan 3 kelurahan se-Kabupaten. Adapun jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebayak 268 TPS.
Dari jumlah TPS tersebut ada 29 TPS sulit. Sedangkan jumlah mata pilih sebayak 96.602 mata pilih.
Dengan didata maka nantinya data yang didapat oleh Pantarlih akan disamakan dengan data yang ada di KPU apakah sudah benar atau sebaliknya, sebelum ditetapkan DPT Pilkada 2024.
"Data dari Coklit nanti akan menjadi dasar KPU untuk menentukan DPT, untuk itu petugas Coklit diminta benar-benar melakukan pendataan sehingga tidak ada lagi warga Kaur yang sudah bisa memberikan hak suara justru tidak bisa,” jelas Ketua KPU Kaur.
BACA JUGA:WAW! Bahasa Nasal Bakal Dijadikan Kamus Translate ke Bahasa Indonesia
Lanjutnya, dalam Coklit untuk TPS lebih dari 400 mata pilih maka ditugaskan dua Pantarlih dalam pendataan.
Sedangkan batas waktu Coklit 24 Juli 2024. Dengan waktu yang diberikan diyakini petugas Coklit akan bisa merampungkan tugasnya.
Selain itu juga bagi masyarakat yang didatangi pugas Coklit untuk memberikan data yang sebenarnya, sehingga seluruh masyarakat Kabupaten Kaur ter data dan saat tanggal 27 November 2024 bisa memberikan hak suaranya di bilik suara menentukan pemimpin lima tahun ke depan.