Singkatnya, setelah lulus dari sekolah dasar, Kartika tidak langsung mendaftar ke SMP Negeri 3 Depok melalui jalur prestasi.
Cyla lebih dahulu mendaftar menggunakan jalur zonasi untuk mendaftar ke sekolah yang terletak tak jauh dari rumahnya.
Nahasnya, sang putri tidak memenuhi syarat untuk zonasi. Akibatnya, Cyla harus mengambil langkah maju dan memilih masuk ke SMP Negeri 3 Depok.
Karena dia memiliki sertifikat kejuaraan O2SN tingkat Provinsi dengan poin yang cukup tinggi senilai 21 poin, Kartika yakin bahwa anak itu akan memasuki sekolah impiannya.
BACA JUGA:Lowongan Kerja PT Trans Entertainment untuk S1 Semua Jurusan, yang Ada Pengalaman Diutamakan
Setelah mendaftar, Cyla diminta untuk menjalani ujian kompetensi di institusi pendidikan sebagai bagian dari proses penerimaan siswa ke jalur prestasi.
Kartika mengatakan bahwa sekolah membatasi hanya 11 dari 40 siswa yang akan diterima melalui jalur siswa berprestasi untuk tahun ajaran 2024/202. Sayangnya, putri Kartika dinyatakan tidak lolos karena berada di urutan ke-12.
Karena itu, Kartika bertanya-tanya mengapa siswa atau siswi berprestasi yang diterima di sekolah tersebut memiliki bobot sertifikat yang lebih rendah daripada anak itu sendiri.
BACA JUGA:Mengherankan! Jarak Rumah Berubah-ubah, PPDB SMA Jalur Zonasi Tuai Protes
Siswa yang diterima PPDB bahkan hanya mencapai prestasi setingkat Kecamatan, dengan boboin sertifikat 2,5 poin.
Namun, sekolah justru memberikan jawaban yang tidak terduga kepada Kartika.
Mereka mengatakan bahwa Cyla memiliki prestasi yang luar biasa, tetapi sekolah tidak memprioritaskan cabang olahraga (cabor) gymnastic.
Sebelum mendaftarkan anaknya ke sekolah yang dia inginkan, Kartika tidak pernah mendapatkan informasi seperti itu.
Selain itu, dia tidak mengetahui adanya perkotakan cabang olahraga ke dalam jalur prestasi PPDB 2024.