KPK Buka Rekruitmen, Cek Posisi, Persyaratan dan Ketentuannya

Jumat 28 Jun 2024 - 13:35 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Daspan Haryadi

bersangkutan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan 

yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak 

pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)  tahun (Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku)

2. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit 

Pemerintah

3. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa apabila terpilih menjadi anggota Dewan Pengawas,

bersedia tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik

4. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa apabila terpilih menjadi anggota Dewan Pengawas, bersedia melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya

5. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa apabila terpilih menjadi anggota Dewan Pengawas, bersedia tidak menjalankan profesinya selama menjadi Dewan Pengawas 

6. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa bersedia melaporkan harta kekayaan sebelum dan setelah terpilih sebagai Dewan Pengawas

7. Makalah dengan tema “Penguatan Peran Dewan Pengawas KPK dalam 

Penegakan Etika Pimpinan dan Pegawai KPK”. Maksimal 10 (sepuluh) halaman, font 11, Arial, 1½ spasi

8. Format surat-surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 3, 4, 5 dan 6 dapat diunduh dari https://apel.setneg.go.id 

Pendaftaran dimulai tanggal 26 Juni s.d. 15 Juli 2024, melalui laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) pada alamat laman: 

https://apel.setneg.go.id 

Ketentuan lain-lain:

Kategori :