KORANRADARKAUR.ID – Sebentar lagi tahap libur anak sekolah segera berakhir, maka dari itu persiapan baik dari alat tulis dan lain sebagainya, harus disipakan dari sekarang.
Dengan demikian, dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) maka usia untuk masuk sekolah benar-benar jelas.
Di mana calon siswa harus memenuhi syarat usia untuk masuk TK, SD, SMP, SMA/SMK. Apabila calon siswa masih belum cukup umur maka sekolahnya akan ditunda.
Akan disekolahkan kembali jika usia anak tersebut sesuai standar.
Dengan demikian batas usia ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.
BACA JUGA:Motor Pintar, Polisi Sahabat Anak Belajar
BACA JUGA:78 Pelajar Bersaing di O2SN Tingkat Kabupaten Kaur, Bupati Lismidianto Ingatkan Panitia
Syarat Usia Masuk TK
- Usia maksimal 5 tahun.
- Usia maksimal 6 tahun.
Syarat Usia Masuk SD/MI
- Usia minimal 7 tahun
- Calon peserta berusia 7 tahun mendapat prioritas masuk SD
- Calon peserta berusia 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli, dengan syarat memiliki kecerdasan dan/atau bakat, serta kesiapan psikis, sesuai rekomendasi tertulis dari psikolog profesional maupun dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Syarat Usia Masuk SMP/MTs