BENGKULU SELATAN (BS) - Persoalan tarif parkir memang kerap sekali menjadi perdebatan masyarakat di berbagai daerah. Seperti halnya di BS, sering kali masyarakat mengeluhkan soal tarif parkir.
Salah satu yang sering dikeluhkan masyarakat soal tarif parkir yakni di wisata Pantai Pasar Bawah. Termasuk, keberadaan juru parkir yang hampir setiap sudut pinggir jalan di Ibu Kota BS.
Yang paling mirisnya lagi, tidak jarang dijumpai juru parkir (Jukir) ilegal. Sebab, saat mereka menarik retribusi parkir, namun tanpa melengkapi administrasi sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Serahkan SK Perpanjangan PPPK, Bupati Gusnan: Kinerja Tidak Baik, Akan Diberhentikan
BACA JUGA:Jangan Bingung! Intip 5 Tips Beli Motor Baru di Pameran, Dijamin Anda Tidak Menyesal
Oleh karena itu, menghadapi Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriyah (H) tahun 2024 yang jatuh pada, Senin 16 Juni 2024 ini. Pemkab BS melalui Dinas Perhubungan (Dishub) BS mewarning seluruh Jukir.
Kadis Perhubungan BS Alian, SH menegakkan, jika seluruh Jukir yang bertugas jangan coba-coba menaikan tarif parkir secara seenaknya.
Sebab, Alian menyebutkan, jika sebelum mereka ditugaskan, Jukir telah diberikan peringatan mengenai tugasnya yang bukan hanya mengenai pelayanan maksimal terhadap masyarakat.
BACA JUGA:Motor Canggih Gaya Klasik, Yamaha Fascino S Resmi Meluncur
BACA JUGA:Jemaah Haji Wukuf di Arafah Sabtu 15 Juni 2024, Cek Perjalanan Haji di Sini!
Akan tetapi, jukir dilarang keras untuk menaikkan tarif parkir secara sepihak. Menging, tindakan tersebut jelas melanggar dan sudah termasuk dalam tindak pungutan liar (pungli).
"Tarif parkir tidak ada peruba. Entah itu hari biasa atau kondisi lebaran, tarifnya tetap sama. Makanya, Jukir jangan coba merubahnya," tegas Alian.
Mengenai tarif parkir tersebut, sambung Alian, telah dijelaskan secara detail di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Retribusi Parkir.
Dalam Perda tersebut, dijelaskan untuk kendaraan roda dua tarif parkir tetap Rp 2 ribu, lalu kendaraan roda empat Rp 3 ribu, dan kendaraan jenis truk Rp 5 ribu.
"Itu kan sudah jelas di dalam Perda. Jadi jangan seenaknya menarik parkir tanpa mematuhi ketentuan," sebut Alian.