KORANRADARKAUR.ID – Masih diusut tuntas pihak kepolisian, kasus pembunuhan Vina dan Eky sampai saat ini belum menemukan titik terangnya.
Belakangan ini sosok ketua RT yang bernama Abdul Pasren yang menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon kembali menjadi sorotan publik.
Kesaksian dan peran Pak RT tersebut dianggap dapat membantu beberapa terpidana kasus Vina yang saat ini menjalani hukuman 8 tahun penjara setelah peristiwa 2016 silam, karena para tersangka ditangkap di rumah Pak RT.
Meskipun demikian, penangkapan tersangka saat itu tetap menjadi misteri hingga menimbulkan kecurigaan publik.
Pada awal penangkapan anak Pak RT yang bernama Kahfi juga ikut ditangkap polisi yaitu ayah korban Eky, Iptu Rudiana.
Namun, penyidik membebaskan Kahfi, sementara tujuh orang lainnya tetap di penjara.
Namun, kuasa hukum dari lima terdakwa, Jogi Nainggolan mengatakan bahwa anak ketua RT, Kahfi terlibat dalam pertemuan bersama para terdakwa di malam sebelum pembunuhan Vina dan Eky.
BACA JUGA:4 Daerah di Bengkulu Terima Insentif Fiskal, Apakah Kaur Termasuk?
Karena itu, masyarakat mencurigai bahwa Pak RT memberikan pernyataan yang hanya dapat membebaskan anaknya sendiri.
Karena tindakannya, Pak RT sempat diusir oleh warga dari rumahnya untuk pindah karena dianggap tidak bertanggung jawab.
Publik dan sejumlah saksi, termasuk terpidana lainnya, saat ini mencari Pak RT tersebut.
Menurut keterangan Pak RT dan Kahfi, para terpidana tidak menginap di rumah kosong miliknya. Rumah pak RT terletak di RT.2/10, Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Beberapa rekan terdakwa mengatakan hal yang sama delapan tahun yang lalu. Namun, teman terdakwa tersebut telah memberikan keterangan yang berbeda sekarang.
Dia menyatakan bahwa dia dipaksa untuk mengikuti skenario polisi delapan tahun sebelumnya, sehingga mereka mencabut laporannya.
BACA JUGA:Jelita Nurmala Juara 1, Wakili Kaur Lomba Bercerita Tingkat Provinsi Bengkulu