BACA JUGA:Jelita Nurmala Juara 1, Wakili Kaur Lomba Bercerita Tingkat Provinsi Bengkulu
Yanti juga mengatakan bahwa kepolisian terlalu memaksakan tuduhan terhadap Pegi sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016, meskipun bukti yang ada sangat lemah.
“Dengan menghubungkan akun Facebook Pegi, kami sebagai kuasa hukumnya berpendapat bahwa kepolisian terlalu memaksakan kalau Pegi sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki di tahun 2016,” ujar Sugianti.
Yanti mengatakan bahwa upaya mencari kesalahan terhadap Pegi Setiawan, termasuk pemeriksaan psikologi, menunjukkan bahwa kepolisian masih tidak memiliki bukti yang kuat untuk mendukung tuduhan mereka.
Sebaliknya, Pegi Setiawan terus menegaskan bahwa dia bukan pelaku dalam kasus pembunuhan tersebut dan kuasa hukumnya akan terus memperjuangkan keadilan bagi kliennya ini.