KORANRADARKAUR.ID - Tersangka kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki, Pegi Setiawan alias Pegi Perong resmi mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Bareskrim Polri.
Permohonan tersebut diajukan Pegi melalui pengacaranya, pada Rabu 5 Juni 2024 kemarin.
Dalam permohonannya, gelar perkara khusus dimaksudkan untuk meninjau kembali proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat (Jabar).
Merujuk Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, gelar perkara termasuk sebagai salah satu tahapan dalam proses penyidikan.
Gelar perkara dibagi menjadi dua kategori yakni biasa maupun khusus. Secara umum gelar perkara biasanya dilaksanakan tiga kali yakni pada awal proses penyidikan, pertengahan, hingga akhir penyidikan.
BACA JUGA:Desas Desus Dibalik Kasus Vina Cirebon, Ada Unsur Asmara, Narkoba Hingga Dendam
BACA JUGA:5 Sirkuit MotoGP Terpanjang Paling Bergengsi di Dunia, Malaysia Masuk, Bagaimana Indonesia?
Sementara itu, pada Pasal 71 ayat 1 Peraturan tersebut dijelaskan bahwa terdapat empat tujuan dilaksanakannya gelar perkara khusus dalam suatu kasus tindak pidana.
Dikutip dari cnnindonesia.com, tujuan pertama yakni sebagai respons terhadap laporan, pengaduan atau komplain yang diajukan oleh pihak berperkara atau kuasa hukum setelah ada perintah dari atasan penyidik selaku penyidik.
Kedua, gelar perkara khusus juga dapat dilakukan dengan tujuan membuka kembali penyidikan yang telah dihentikan setelah mendapatkan bukti baru.
Selanjutnya gelar perkara khusus juga dilakukan untuk menentukan tindakan tindakan kepolisian secara khusus serta membuka kembali penyidikan berdasarkan putusan praperadilan yang berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:Guru di Kaur Harap Bersabar, TPG Tunggu Anggaran, Realisasi Gaji 13 Baru 30 Persen
BACA JUGA:Paling Ditunggu! All New Suzuki Grand Vitara 2025, SUV Terbaru Jadi Penantang Fortuner
Kemudian dalam Pasal 71 ayat 2 peraturan yang sama disebutkan bahwa terdapat delapan poin pertimbangan sebagai syarat pelaksanaan gelar perkara khusus.
Pertama, diberikan persetujuan tertulis oleh presiden atau menteri dalam negeri (Mendagri) atau Gubernur. Kedua kasus dimaksud telah menjadi perhatian publik secara luas. Ketiga dilakukan atas permintaan penyidik.