KORANRADARKAUR.ID – Film Vina: Sebelum 7 Hari di turunkan penayangannya, membuat Rommy Fibri Hardiyanto selaku Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) angkat bicara.
Seperti yang dituduhkan Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) yang melaporkannya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri karena dianggap membuat kegaduhan di masyarakat.
Bahkan mereka mempertanyakan mengapa LSF bisa meluluskannya. Menanggapi hal itu, Rommy Fibri Hardiyanto mengungkapkan, pihaknya meluluskan film itu lantaran adegannya sesuai dengan proporsinya dan masuk klasifikasi usia 17 tahun ke atas.
Meski begitu, dikutip dari idntimes.com, film Vina memang sudah dinyatakan lulus sensor oleh LSF.
"Ada empat kriterianya film itu diluluskan, adegan dialog cocok untuk 17 tahun kalau ada kekerasan dan pornografi itu disajikan secara proporsional," terang Rommy Fibri Hardiyanto kepada wartawan di Jakarta, Senin 3 Juni 2024.
Terdapat salah satu adegan yang viral di media sosial (Medsos) mengandung adegan kekerasan hingga scene pemerkosaan terhadap toko utama yaitu, Vina.
Namun, Rommy menganggap adegan tersebut aman karena tidak menggambarkan secara gamblang.
BACA JUGA:Performa Canggih Yamaha TMAX 560 2024! Menawarkan Performa yang Sungguh Luar Biasa
"Ketika mau diperkosa saya tidak melihat adegan tidak ada sehelai benang pun di tubuh Eky dan Vina," terang Rommy.
Bahkan menurut dia, pihak sutradara menggambarkan adegan tersebut dengan mengambil angle lain.
"Itu sudut pengambilan gambar dari wajah Vina, memang Vina diambil gambar shoot-nya dari bawah. Kita gak lihat juga, tapi orang lihatnya ini diperkosa, tapi di kepala," terangnya.
Rommy Fibri Hardiyanto menerangkan, bahwa film tersebut diluluskan dengan klasifikasi semua umur barulah itu bisa menjadi masalah.
"Kalau film sekelas itu adegannya diberi klasifikasi semua umur hingga anak-anak nonton, nah itu tentu akan bermasalah," jelas Romny.
Namun lantaran adegan itu dengan proporsi adegan yang ada, maka alasan mengklasifikasikan 17 tahun ke atas.