BINTUHAN- Program pemutihan pajak kendaraan baik roda 2 maupun roda 4 di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu kembali dilaksanakan.
Sebelumnya program yang sama telah dilaksanakan tahun 2023, berakhir pada tahun lalu. Tahun ini program tersebut kembali dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Program ini akan dimulai tanggal 4 Juni 2024 dan berakhir tanggal 30 November 2024 atau ada waktu 6 bulan. Dengan telah diluncurkan program pemutihan pajak, diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya.
“Program pemutihan pajak kendaraan digagas oleh Gubernur Bengkulu, ini langkah untuk membantu masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Program sendiri akan berakhir pada Bulan November 2024,” kata Kepala UPTD Samsat Kaur H Alex Supekri, M.Si, Senin 3 Juni 2024.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Tentang Penganiayaan Murid SD, Polisi Sudah Periksa 9 Saksi, Pastikan Kasus Diusut
BACA JUGA:Motor Listrik Terbaru Honda U-Qe 2024 Belum Dijual di Indonesia, Ini Spesifikasinya
Dikatakannya, program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 sama seperti tahun sebelumnya.
Meliputi pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya.
Kendaraan yang bisa memanfaatkan program tersebut tidak hanya kendaraan umum milik masyarakat. Namun juga kendaraan dinas milik pemerintah atau instansi.
“Selain kendaraan umum atau milik pribadi, juga program ini berlaku kendaraan dinas. Kami berharap pemerintah bisa memanfaatkan program ini. Diimbau seluruh OPD yang masih ada kendaraan mati pajak segera lakukan pembayaran pajak ke Kantor Samsat,” jelanya.
BACA JUGA:Berawal dari Film, Kasus Vina Cirebon Dikuak, Perjalanan Kasusnya Kini Semakin Rumit
BACA JUGA:Ini Alasan Dheeraj Khalwani Mengangkat Film Vina Sebelum 7 Hari, Penontonnya Mengejutkan Publik
Lanjutnya, atas program yang ada, berharap semua lapisan masyarakat bisa memanfaatkannya. Sehingga ketaatan dalam membayar pajak kendaraan sebagai upaya masyarakat ikut berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Kaur.
Ditambahkannya, program pemutihan pajak kendaraan bermotor awalnya akan dilakukan pada tanggal 1 Juni 2024. Namun karena hari libur, maka diputuskan akan digelar pada tanggal 4 Juni 2024.
Sedangkan untuk aturan saat ini Gubernur Bengkulu telah mengeluarkan surat keputusan (SK), aturan tersebut telah diterima Samsat Kaur.