BINTUHAN - 585 Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai penyelenggara Pilkada 2024 untuk gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota kota , bupati dan wakil bupati telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur.
Sesuai dengan pengumuman KPU NOMOR 379/PP.04.2-Pu/1704/4/2024 tentang penetapan hasil seleksi calon anggota PPS.
Untuk nama-nama lihat grafis.Klik disini Pengumuman Hasil Wawancara dan Seleksi Akhir PPS
"Untuk pengumuman telah disampaikan melalui situs resmi KPU Kaur, peseta yang dinyatakan lulus akan dilantik pada Minggu 26 Mei 2024," kata Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, S.Kom, M.AP, Sabtu 25 Mei 2024.
BACA JUGA:Bengkulu Selatan Miliki Potensi Tambak Udang, Tapi Tak Tergarap, Ternyata Ini Penyebabnya
Dikatakannya, Peseta yang dinyatakan lulus telah mengikuti tahapan yang ada di KPU.
Mulai dari tes tertulis hingga tes wawancara. Dengan telah terbentuknya anggota PPS untuk pelaksanaan Pemilu nantinya PPS yang dilantik bisa menjalankan tugas dengan baik sehingga pelaksanan Pilkada 2024 berjalan dengan lancar aman dan kondusif.
Lanjutnya, setelah pelantikan seluruh PPS akan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek), dengan begitu PPS wajib mengikuti seluruh rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan oleh KPU nantinya.
Untuk rangkaian kegiatan pelantikan hingga Bimtek akan digelar di halaman KPU Kaur. Peserta wajib hadir sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. (*)