Dispendikbud Bengkulu Menyusun Juklak dan Juknis PPDB, Gunanya Atasi "Akal-akalan" Sistem Zonasi

Senin 20 May 2024 - 19:11 WIB
Reporter : Heri Kurniawan
Editor : Dedi Julizar

"Banyak yang mengakali sistem zonasi agar masuk ke sekolah yang diinginkan. Itu dengan menitipkan atau memasukkan pelajar ke KK selain orang tua. Tahun ini itu akan dipertegas sehingga titip menitip ini tak lagi terjadi," ujar Three Marnope.

Untuk mempertegas aturan tersebut, ditambahkannya, nanti pihaknya akan melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), khususnya di Kota Bengkulu yang kerap menghadapi polemik saat PPDB.

Bukan hanya Disdukcapil Bengkulu. Pihaknya juga akan melibatkan Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Nanti kami buktikan dengan KK yang asli. Maka dari itu kami dituntut jeli dalam menilai apakah benar KK itu betul-betul asli. Jadi nanti melibatkan Disdukcapil Kota Bengkulu. Kemudian, Dinas Sosial terkait dengan kemampuan orang tua, dan Kominfo juga kami libatkan,” tambahnya.

BACA JUGA:Drama Malaysia Gadis Berniqab

Terkait sanksi bagi oknum yang melanggar atau melakukan kecurangan.

Baik di sekolah, dinas, maupun masyarakat, dirinya belum bisa memberikan jawaban pasti.

Namun, ia menegaskan bahwa dari pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya, pihak sekolah sudah memberikan laporan yang sesuai dengan daya tampung sekolah di masing-masing jalur penerimaan.

"Untuk sanksi yang akan diberikan pada oknum yang melakukan pelanggaran. Ini masih akan kami bahas bersama atas kami," tutupnya.

BACA JUGA:Tips Sederhana Menjaga Cat Mobil Tetap Awet dan Bersinar, Ini Caranya

Sementara itu, berdasarkan pelaksanaan PPDB jenjang SMA/SMK sederajat tahun sebelumnya.

Terkhusus SMA Negeri terdapat empat jalur penerimaan siswa baru.

Keempatnya memiliki persentase yang berbeda dari daya tampung pelajar baru di sebuah sekolah. 

Jalur zonasi dengan persentase penerimaan 55 persen, afirmasi 15 persen, perpindahan orang tua 5 persen dan Jalur Prestasi 25 persen.

 

Kategori :