BINTUHAN – Lomba cipta maskot Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dilaksanakan KPU Kaur bekerjasama dengan Radar Kaur diperpanjangan selama dua hari.
Sebelumnya pengiriman karya terakhir hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024. Setelah diperpanjang, hari terakhir pengiriman karya tanggal 20 Mei 2024.
Dengan adanya perpanjangan waktu pengiriman karya, otomatis waktu penilaian dan pengumuman hasil lomba juga mengikuti.
Penilaian oleh dewan juri akan dilakukan selama 2 hari, tanggal 21-22 Mei. Sedangkan pengumuman hasil lomba dijadwalkan pada 22-23 Mei.
“Dengan adanya perpanjangan waktu ini, untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk mengikuti lomba cipta mascot Pilkada Kaur,” terang Komisioner KPU Kaur Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan SDM), Jailani, M.Si.
Sebagaimana diketahui, total hadiah lomba cipta mascot senilai Rp 10 juta. Dengan pendaftaran gratis.
BACA JUGA:Wanita Harus Berwibawa, Simak Tips untuk Jadi Berwibawa Ini
Diadakannya lomba cipta maskot ini diharapkan dapat memperkuat makna dari Pilkada dan melibatkan masyarakat secara lebih mendalam.
Tujuan lomba cipta maskot Pilkada bukan hanya sekedar membuat figur visual yang mewakili acara Pilkada. Tetapi juga membangun identitas yang kuat dan keterlibatan masyarakat dalam proses demokrasi.
Lomba cipta maskot Pilkada Kabupaten Kaur dapat diikuti oleh masyarakat umum atau Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenal lainnya.
Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 2 karya terbaiknya. Karya yang sudah dibuat dikirim paling lambat pukul 00.00 WIB tanggal 20 Mei 2024 dan dikirim melalui email radarkaur2012@gmail.com.
Bagi yang tertarik untuk mengikuti lomba tersebut, simak ketentuannya sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum
BACA JUGA:GAMPANG! Begini Cara Daftarkan Alamat Rumah di Google Maps
- Peserta adalah warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan tanda pengenal seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), kartu pelajar atau kartu mahasiswa