KORANRADARKAUR.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melaksanakan penyelidikan awal perkara dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman Pinjaman Online (Pinjol).
"Dari penelitian, KPPU menemukan bahwa terdapat pengaturan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman," kata Direktur Investigasi Sekretariat KPPU, Gopprera Panggabean dalam keterangan di Jakarta.
"KPPU segera membentuk satuan tugas untuk menangani persoalan tersebut. Proses penyelidikan awal akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak keputusan pembentukan satuan tugas," kata Direktur Investigasi Sekretariat KPPU.
Sebagai informasi dari laman resmi AFPI terdapat 89 anggota yang tergabung dalam fintech lending atau peer-to-peer lending.
BACA JUGA:4 Langkah dan Trik Meminjam Uang di Pinjol, Pastikan Terdaftar di OJK
BACA JUGA:Agar Tak Terkecoh! Berikut Ciri-Ciri Pinjol Resmi dan Pinjol Ilegal
"KPPU menemukan bahwa penetapan yang dilakukan AFPI tersebut telah diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar," ungkap Gopprera.
Untuk itu, KPPU menjadikan temuan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal perkara inisiatif, antara lain guna memperjelas identitas terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal undang-undang yang dilanggar, kesesuaian alat bukti, maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap penyelidikan. ***