Lewat dari 90 Hari, Ini Warning Debt Collector Pinjol

Senin 13 May 2024 - 14:31 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

Selain itu, Jika mengalami keterlambatan biaya denda maksimum 100% dari total pinjaman pokok, kemudian ketentuan ini wajib diikuti seluruh penyelenggara perusahaan pembiayaan terdaftar di OJK. 

Jika melanggar, AFDI tidak segan memberi sanksi baik teguran sampai dicabut izin bisnis usaha.

Terhadap seluruh fintech lending masih berani atau unsur kesengajaan dengan memberikan bunga pinjaman di atas  0,8%  per hari.   

Lewat 90 hari pengusaha pinjol tidak hanya mendatangkan pihak ketiga seperti debt collector saja, kuasa hukum juga menjadi alternatif lain dalam menyelesaikan masalah wanprestasi jika memang memungkinkan. ***

Kategori :