Pembacok Terhadap Dua Debt Collector di Bengkulu Lapor Balik, Begini Penjelasannya!
Pengakuan Tatang Heriyanto pembacok terhadap dua debt collector di Bengkulu, Minggu 02 November 2025. Sumber Foto: SAPRIAN/RKa--
BENGKULU - Kasus penarikan kendaraan berujung pembacokan terhadap dua debt collector terjadi di Kota Bengkulu.
Seorang pedagang ayam bernama Tatang Heriyanto (55), warga Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Ratu Samban, nekat membacok dua orang debt collector yang mencoba menarik mobilnya di tengah jalan. Tak hanya itu, Tatang juga melaporkan balik para penagih utang tersebut ke pihak kepolisian atas dugaan perampasan kendaraan.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis 30 Oktober 2025 di kawasan Jalan M. Sutoyo, Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu. Saat itu dua debt collector (DC) berinisial DA dan YN menghentikan satu unit mobil Daihatsu Luxio hitam yang diketahui milik Tatang.
Mobil tersebut saat itu dikendarai oleh Refaldo Safutra (19), karyawan sekaligus anak pemilik kendaraan yang baru pulang mengantar pesanan ayam ke salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Bengkulu.
Menurut pengakuan Tatang, para debt collector tiba-tiba menghadang mobil dan berusaha mengambilnya tanpa menunjukkan dokumen resmi maupun surat keputusan pengadilan.
“Kalau mereka punya surat resmi dari leasing atau putusan pengadilan, tentu saya akan patuh. Tapi ini datang ramai-ramai, langsung mau mengambil mobil. Itu bukan prosedur hukum, itu perampasan,” ujar Tatang saat ditemui di rumahnya, Sabtu 01 November 2025.
Lebih lanjut, Tatang menyebut, dirinya hanya berusaha membela diri dan mempertahankan hak milik, bukan melakukan tindakan kriminal. Ia mengaku panik karena merasa diintimidasi.
“Saya hanya ingin melindungi diri dan mobil saya. Saya bukan penjahat,” tegasnya.
Insiden itu kemudian berujung bentrokan. Tatang dan keluarganya yang datang ke lokasi terlibat adu mulut dengan DC. Ketegangan meningkat hingga akhirnya terjadi aksi kekerasan.
Salah satu debt collector, DA mengalami luka bacok di bagian punggung bawah akibat sabetan senjata tajam, sementara rekannya YN menderita luka di kepala karena hantaman benda tumpul.
Sementara itu pada kesempatan yang berbeda, Kapolsek Ratu Agung, AKP Tomson Sembiring, membenarkan adanya insiden tersebut.
“Korban DA mengalami luka bacok di punggung bawah akibat sabetan parang, sedangkan YN mengalami luka di kepala. Keduanya sudah mendapat perawatan medis di rumah sakit,” ungkap AKP Tomson, Jumat 31 November 2025.
Menurut Tomson, pihaknya masih menyelidiki apakah penarikan kendaraan itu dilakukan sesuai prosedur.
“Kami masih mendalami apakah pihak debt collector memiliki dokumen resmi dari leasing. Jika tidak, maka tindakan tersebut bisa termasuk pelanggaran hukum,” ujarnya.