Kena PHK? Ini Untungnya Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Simak Cara Pencairannya

Sabtu 11 May 2024 - 12:20 WIB
Reporter : Hery Kurniawan
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID - Dampak Pandemi Covid-19 masih dirasakan. Seperti belum stabilnya perekonomian nasional.

Kondisi ini membuat sejumlah perusahaan melakuan Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) pada karyawannya. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengungkapkan, gelombang PHK di Indonesia masih terus berlanjut. Terutama di industri tekstil dan produk tekstil.

"Lagi banyak PHK," kata Ristadi mengutip dari laman cnbcindonesia.com, Selasa 17 Oktober 2023 lalu.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Penting, Berikut Manfaatnya Saat Pensiun

BACA JUGA:Sudah Klaim BPJS, Saldo Belum Masuk, Ini Cara Mengatasinya

Agar diketahui, salah satu pengaman keuangan yang bisa dijadikan modal untuk usaha pasca PHK.

Dengan pencairan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan. Selain uang pesangon yang diberikan perusahaan pasca pemberhentian.

Lalu bagaimana cara klaim BPJS Ketenagakerjaan setelah kena PHK?

Mengutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. Program JKP dijelaskan diperuntukkan untuk segmen penerima upah, seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik.

Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, yakni: 

  • WNI
  • Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
  • Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
  • Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
  • Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, ketika memenuhi kriteria yang kami jabarkan di atas. Anda harus segera melakukan proses administrasi pencarian.

Terhitung sejak kena PHK hingga tiga bulan ke depan. Sebab, jik lewat dari tenggat waktu ini, maka JKP anda akan hangus.

Berikut kami jabarkan cara klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan.

1. Klaim bulan Pertama

  • Anda harus masuk ke portal Siap Kerja di siapkerja.kemnaker.go.id.
  • Pilih menu "Ajukan Klaim" di situs tersebut.
  • Isi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat KAPK.
  • Selanjutnya, data tersebut akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  • Anda bakal menerima email pemberitahuan proses klaim JKP.
  • Jika proses sudah selesai, manfaat berupa uang tunai JKP akan masuk ke rekening Anda.
Kategori :