KORANRADARKAUR.ID - Seperti diketahui, setiap karyawan sebuah perusahaan atau sejenisnya, biasanya akan memiliki tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, pencairan saldo JHT tersebut hanya bisa dilakukan setelah peserta non aktif alias resign dari kantornya.
Akan tetapi, meskipun sudah resign, ternyata saldo JHT tidak bisa langsung dicairkan, berikut penjelasannya :
Dilansir dari finance.detik.com, meskipun sudah resign alias mengundurkan diri dari perusahaan, namun ternyata saldo JHT tidak bisa langsung cair.
BACA JUGA:2 Langkah Nonaktifkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Saldo Langsung Cair
BACA JUGA:Suzuki Ignis Berhasil Mengalahkan Daihatsu Sirion, Simak Penyebabnya
Pasalnya, peserta BPJS Ketenagakerjaan wajib melalui beberapa proses dan tahapan lagi agar saldo JHT bisa dicairkan.
Perlu diketahui, saldo JHT setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan setelah melewati masa tunggu selama satu bulan.
Itu terhitung sejak tanggal yang bersangkutan mengundurkan diri dari perusahaan tempat ia bekerja. Hal tersebut wajib dibuktikan dengan surat pengunduran diri.
Ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor: 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Lalu, apa saja syarat dan dokumen yang diperlukan untuk bisa mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Serta, bagaimana cara proses pengajuan pencairannya, berikut rangkuman lengkapnya :
1. Syarat dan Dokumen Klaim Saldo JHT
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP-el atau Bukti Identitas Lainnya
- Keterangan Pengunduran Diri Dari Pemberi Kerja
- NPWP (Khusus Saldo Diatas Rp 50 Juta)
BACA JUGA:7 Syarat Ini Mutlak Dipenuhi untuk Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA:All New Suzuki APV 2024 Tampil Berkelas, Benarkah Daihatsu Luxio Mulai Ketar Ketir?