Padahal, dalam kenyataannya, sisa anggaran tersebut ada Rp 124.000.000, namun tidak disetorkan.
"Dari total perbuatannya telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 200 juta," pungkasnya.
Dalam perkara ini, dakwaan utama untuk Yeni Rahayu adalah Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedang untuk dakwaan pengganti atau subsidair adalah Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (**)