BENGKULU SELATAN (BS) - Bupati BS Gusnan Mulyadi, SE, MM mengapresiasi kinerja DPRD Kabupaten BS. Terutama dalam penyelesaian tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Perda.
Adapun tiga Raperda yang disahkan menjadi Perda yakni, Raperda tentang Rancangan Umum Penanaman Modal, Raperda tentang Adat Istiadat dan Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Bahkan, sebagai apresiasinya, Bupati BS menyampaikan terima kasih ke DPRD. Karena telah menuntaskan pembahasan tiga Raperda dan disahkan jadi Perda.
BACA JUGA:Gandeng Investor Asing, Bupati Bengkulu Selatan Komitmen Benahi Kawasan Pesisir, Ini Langkahnya
BACA JUGA:3 Laptop Touchscreen Terjangkau, Harga Lengkap Beserta Spesifikasi
"Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD yang telah mengesahkan tiga Raperda jadi Perda," kata bupati.
Gusnan memastikan, Perda yang baru saja disahkan oleh DPRD tersebut akan diterapkan secara efektif untuk daerah dan masyarakat yang ada di Kabupaten BS.
"Perda ini tentu akan diterapkan maksimal. Misalnya, soal Perda penanaman modal lebih mengarah ke Bank Bengkulu dan PDAM. Begitu juga Raperda P4GN itu akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan BNNK," jelas Gusnan.
BACA JUGA:Seluruh Anggaran DD di 142 Desa di Bengkulu Selatan Bakal Dievaluasi Inspektorat, Ada Apa?
BACA JUGA:Cara ala Hong Hae In Memanfaatkan Privilage In dalam Drama Korea Queen of Tears
Rapat paripurna pengesahan tiga Raperda ini dipimpin langsung Ketua DPRD BS Barli Halim, SE dan diikuti anggota DPRD dari semua unsur fraksi.
"Tiga Raperda ini sudah melewati proses pembahasan yang cukup panjang. Setelah proses pembahasan selesai, dilakukan fasilitasi oleh pemprov. Kemudian, setelah semua tahapan selesai, tiga Raperda ini disahkan jadi Perda," kata Ketua DPRD Barli Halim, SE.
Setelah dilakukan ketuk palu, tahap selanjutnya tiga Raperda itu akan dikirim ke Pemprov untuk diberi nomor. Kemudian akan langsung diundangkan agar bisa digunakan.