Tidak boleh melangkahi tugas dan yang telah diberikan, semua harus melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya. Karena itulah, dia meminta selalu mengedepankan kepentingan warga dari kepentingan pribadi.
“Saya tidak ingin teman – teman unsur Pemdes melalaikan tugas. Karena Pemdes itu adalah pelayan warga, semuanya telah diatur undang – undang. Karena itulah saya mengajak semuanya harus bisa melaksanakan tugas dan fungsi secara maksimal. Demi tercapai kemajuan desa yang maksimal, sesuai harapan bersama,” tutup Yusman Efendi
Kategori :
Terkait
Rabu 29 Jan 2025 - 19:19 WIB
Lokasi Pembangunan Pelabuhan Nusantara Sudah Rata, Kapan Titik Nol?
Kamis 23 Jan 2025 - 18:34 WIB
5 Kasus Tipidkor yang Terungkap di Kabupaten Kaur
Minggu 12 Jan 2025 - 19:30 WIB
2025 Tujuh Titik Jalan Akan Dibangun, Segini Anggarannya
Senin 06 Jan 2025 - 20:25 WIB
Selangkah Lagi, Giliran Tersangka Korupsi Dana Desa Jeranglah Tinggi Masuk Bui, Ini Kata Polres BS
Kamis 02 Jan 2025 - 18:14 WIB
Harapan "Digantung", Pemdes Tanjung Aur Bakal Bangun Jalan Aspal, Dana Swadaya Masyarakat
Terpopuler
Kamis 30 Jan 2025 - 19:29 WIB
Sirkuit Padang Panjang Akan Jadi Tuan Rumah Road Race Piala Presiden 2025, Ini Jadwalnya
Kamis 30 Jan 2025 - 20:17 WIB
Jaksa Temukan Perjalanan Dinas Fiktif Rp 1,6 Miliar, Ada Anggota DPRD Kaur dan PNS Titipkan Uang Pengganti
Kamis 30 Jan 2025 - 20:25 WIB
Dicekoki Samcodin dan Miras ABG Dirudapaksa, Pelaku Ditangkap, Berikut Kronologisnya
Kamis 30 Jan 2025 - 19:40 WIB
Terbesar se- Provinsi, Produksi Jagung di Bengkulu Selatan Tembus 16.565 Ton per Tahun
Kamis 30 Jan 2025 - 19:59 WIB
6 Sosok Potensial Calon Ketua I DPD Golkar Bengkulu, Gusril dan Samsu Hingga Ridwan Mukti
Terkini
Kamis 30 Jan 2025 - 20:35 WIB
Nunggu Deghian
Kamis 30 Jan 2025 - 20:25 WIB
Dicekoki Samcodin dan Miras ABG Dirudapaksa, Pelaku Ditangkap, Berikut Kronologisnya
Kamis 30 Jan 2025 - 20:21 WIB
23 PAUD Akan Terima DAK Pengadaan Alat Permainan, Totalnya Rp 1,1 Miliar
Kamis 30 Jan 2025 - 20:17 WIB
Jaksa Temukan Perjalanan Dinas Fiktif Rp 1,6 Miliar, Ada Anggota DPRD Kaur dan PNS Titipkan Uang Pengganti
Kamis 30 Jan 2025 - 20:14 WIB