BENGKULU SELATAN (BS) - Pemda Kabupaten BS melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten BS berencana akan menyulap alias melakukan perubahan status Hutan Sebakas.
Sebakas yang terletak di wilayah Kecamatan Air Nipis tersebut saat ini diketahui berstatus Hutan Lindung (HL). Akan diubah statusnya menjadi Hutan Adat.
Artinya, jika perubahan status tersebut terwujud, maka masyarakat akan dibolehkan mengelola hutan tersebut. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mengelola Hutan Adat.
Padahal, seperti diketahui kawasan Hutan Sebakas sendiri disinyalir punya segudang misteri yang belum terpecahkan.
BACA JUGA:Formasi CASN 2024 Diumumkan, Penerimaan PPPK di 7 Instansi Besar-Besaran
BACA JUGA:Dijamin Ngakak Abis! 5 Variety Show Korea yang Cocok Ditonton Bersama Keluarga
Sebakas sendiri, memiliki ketinggian 800 meter di atas permukaan laut (dpl) serta memiliki pemandangan yang begitu indah.
Menurut kisah yang tersebar luas di masyarakat BS, Sebakas dulunya adalah perkampungan atau kerajaan yang hilang ditelan bumi karena disumpah oleh legenda si Pahit Lidah.
Karena diyakini, disana masih banyak orang-orang sakti atau puyang-puyang menjadikan Sebakas tempat masyarakat berziarah.
Biasanya, masyarakat yang datang ke hutan tersebut hanya untuk berdoa agar keinginannya terwujud. Sehingga, sampai saat ini tempat tersebut pun menjadi misteri.
Di Sebakas gerbang masuknya, terdapat sebuah masjid yang cukup megah. Dulunya di bangun, oleh peziarah yang setelah berdoa di Sebakas keinginannya terkabul.
Saat ini masjid tersebut, terus digunakan oleh peziarah yang berdatangan untuk berdoa di Sebakas.
Kadis LHK Kabupaten BS Ir. Haroni Murni, SP mengatakan, perubahan status Hutan Sebakas dari HL menjadi hutan adat untuk memberikan kesempatan bagi warga sekitar.
Terutama, untuk dapat mengelola lahan tersebut tanpa merusak ekosistem dan juga keaslian tatanan hutan.
"Memang perencanaannya seperti itu (perubahan hutan Sebakas menjadi hutan adat, red). Sekarang lagi berproses dan ini untuk kepentingan masyarakat," ungkap Haroni.