LANGKAH MAJU! Gubernur Bahas Penataan Pantai Panjang, Simak Kebijakan Terbaru

Sabtu 20 Apr 2024 - 18:21 WIB
Reporter : Hery Kurniawan
Editor : Dedi Julizar

BENGKULU - Gubernur Bengkulu Prof. Dr. drh. H Rohidin Mersyah, MMA bersama sejumlah Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) menggelar rapat.

Kegiatan ini membahas penataan objek wisata Pantai Panjang Bengkulu. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Raya Semarak Kota Bengkulu, Rabu 17 April 2024. Hasil rapat bersama, telah disepakati akan dibangunnya 52 awning untuk pedagang Pantai Panjang.

"Dari hasil rapat koordinasi (Rakor) yang kami lakukan bersama Gubernur Bengkulu. Didapatkan hasil akan dibangunnya 52 awning untuk pedagang di Pantai Padang," ujar Kepala Dinas Pariwisata Provinsi (Disparprov) Provinsi Bengkulu Murlin Hanizar, SP, M.Si, Kamis 18 April 2024.

Lanjutnya, pembangunan awning untuk pedagang di kawasan wisata Pantai Panjang ini akan difokuskan di wilayah Zona 1. Untuk zona ini meliputi daerah Pasir Putih hingga Muara Sungai yang ada didekat Bengcolen Mall. 

BACA JUGA:Ritual Aneh, Suku Ini Memakan Abu Jasad Keluarga Sudah Meninggal

BACA JUGA:TBC di Kaur Meningkat, Simak Jumlahnya, Berikut Upaya Dinkes

"Setelah pembangunan, para pedagang akan dikelompokkan. Termasuk pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM), pedagang buah, pedagang siap saji dan pedagang pakaian batik atau daster yang ada di pinggir jalan," kata Murlin Hanizar.

Kadisparprov mengungkapkan, disiapkan anggaran sebesar Rp 600 juta dalam pengadaan 52 awning untuk pedagang di kawasan wisata Pantai Panjang ini. Pembangunan diagendakan dimulai dan selesai tahun 2024 ini.

"Saat ini kami sedang menyusun perencanaan berdasarkan petunjuk dari gubernur dan akan disesuaikan dengan kondisi bangunan yang ada," ujarnya.

Tambahnya, pembangunan awning untuk pedagang di kawasan wisata Pantai Panjang ini akan melibatkan sejumlah pihak. Seperti melibatkan koordinasi dengan Balai Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

BACA JUGA:Festival Gurita 2024 Kaur Digelar Juni, Ini Lokasinya, Simak Menunya

BACA JUGA:Kasus Pada Perempuan dan Anak di Kaur Tinggi, Segini Jumlahnya

Sebelumnya, Asisten II Setda Provinsi Bengkulu R.A Denny mengungkapkan, proses penataan akan melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Aman, Tertib, Rapi Bersih (Mantab), yang telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu.

"Proses penataan tersebut menjadi kewenangan di bawah Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu dan akan berjalan setelah lebaran," ujar RA Denny.

 

Kategori :