SEMIDANG GUMAY - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kaur kembali menyerahkan zakat dari Muzakki. Pemberian ini dilakukan dengan membanyu bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) keluarga prasejahtera.
Kali ini Baznas Kau memberikan ke Rusli (54) warga Desa Tanjung Harapan Kecamatan Semidang Gumay.
Agar diketahui, keluarga kurang mampu di Desa Tanjung Harapan Kecamatan Semidang Gumay ini. Menempati rumah yang masih berdinding pelupuh (bambu,red).
Dalam bangunan yang memiliki lebar 3 meter dengan panjang 6 meter ini. Rusli yang sehari-hari berkerja serabutan tinggal bersama istri Marnida Wati (52), ibu dan ketiga anaknya, serta menantu juga cucunya.
BACA JUGA:Dirjen PHU Telah Terbitkan Rincian Rencana Perjalanan Haji 2024, Simak Jadwalnnya
BACA JUGA:Kaur dapat Permajaan Sawit Seluas 150 Hektare, Prioritas 3 Kecamatan Ini
Ketua Baznas Kaur Muhammad Nasir, S.Pd mengatakan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari bantuan ini diberikan dana senilai Rp 15 juta.
Nantinya digunakan untuk pengadaan material bangunan juga dan tukangnya. Untuk penyaluran bantuan sendiri dilakukan 2 hingga 3 tahapan. Hal itu tergantung capaian progres pembangunan tempat tinggal.
"Alhamdulillah. Lewat adanya zakat yang diterima Baznas Kaur dari Muzakki. Kali ini ada lagi suadara kita yang kurang beruntung mendapat bantuan bedah rumah. Untuk tahap pertama ini Rp 5 juta dulu. Nanti lihat progres pembangunan. Bisa diberikan dalam 3 tahapan atau cukup 2 tahapan," ujar Muhammad Nasir, Kamis 18 April 2024.
Lanjutnya, agar lebih banyak lagi kaum membutuhkan yang akan terbantu. Dirinya mengimbau, agar warga Kaur menunaikan zakat yang memang merupakan hak kaum prasejahtera melalui Baznas Kaur.
BACA JUGA:Meski 9 Desa Belum Cairkan DD Tahap Pertama, Kaur Tercepat Kedua dalam Pencairan DD di Bengkulu
BACA JUGA:Tanjung Ganti 1 Akan Bangun Jalan Lingkungan
Dengan begitu, menurutnya, adanya zakat yang diterima dari Muzakki di Kabupaten Kaur. Akan memiliki peran penting dalam mengentaskan kemiskinan di Bumi Se'ase Seijean.
Tak hanya itu saja, selain kewajiban zakat yang hukumnya wajib dalam ajaran Islam. Menitipkan zakat pada Baznas Kaur juga akan membuat penerima zakat merdeka hatinya.
"Hak Kaum Miskin atas Harta Para Munfiq yang ditunaikan Zakatnya melalui Baznas Kab. Kaur menjadikan Peran Kaum Muslimin akan lebih baik dalam Pengentasan Kemiskinan Khususnya di Kabupaten Kaur. Lalu, zakat yang ditunaikan melalui Baznas. Selain Kewajiban zakat terpenuhi, juga menjadikan para Mustahik penerima zakat merdeka hatinya," ungkap Ketua Baznas Kaur.