BENGKULU SELATAN (BS) - Menghadapi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada November 2024 mendatang semakin dekat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan edaran adanya aturan syarat pasangan calon perorangan untuk Pilkada tahun 2024.
Dalam Surat Edaran (SE) tersebut, juga disebutkan jadwal pengumpulan berkas bagi para calon perorangan.
Bahkan, dalam SE tersebut KPU juga turut mengeluarkan aturan bagi penyelanggara Pemilu yang ingin ikuti pesta demokrasi wajib berhenti atau mengundurkan diri.
BACA JUGA:NGERI! Lubang di Jalan Sudah Banyak Makan Korban, Patah Kaki Hingga Meninggal Dunia
Ketua KPU Kabupaten BS Erina Okriani disampaikan Komisioner Devisi Teknis Gusman Hariyadi membenarkan, jika SE tengang syarat dan jadwal pengumpulan berkas calon perorangan Pilkada telah keluar.
Hanya saja, untuk jadwal pengumpulan syarat calon perorangan sendiri baru akan dimulai pada Minggu 5 Mei2024 dan berakhir Senin 19 Agustus 2024 mendatang.
"Sejauh ini yang kami dapat baru tahap pengumpulan persyaratan yang akan dimulai pada bulan Mei dan berakhir pada Agustus. Untuk yang lain menyusul," ungkap Gusman.
Sementara itu, lanjut Gusman, secara umum calon yang ingin maju melalui jalur perorangan wajib mengumpulkan data diri pendukung berupaa identitas, nomor telepon dan email.
BACA JUGA:Sangat Cocok untuk Ditonton Bersama Keluarga, Ini 5 Film Korea Terbaik
"Tujuan dari syarat tersebut, kemungkinan besar verifikasi faktual nantinya akan dilakukan secara online," beber Gusman.
Masih kata Komisioner, untuk calon perorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten BS, setiap calon wajib mengumpulkan minimal syarat utama yakni 12.607 dukungan.
"Sesuai ketentuan, wajib mengumpulkan 10 persen dari jumlah DPT. Jumlah DPT Bengkulu Selatan itu ada 126.062 jiwa," jelasnya.
Disisi lain, sampai saat ini belum ada satupun tim atau simpatisan yang datang mempertanyakan syarat jalur perorangan tersebut.