BACA JUGA:CPNS 2024! Berikut 9 Instansi Terima Lulusan SMA/SMK Sederajat
Sehingga, setelah melakukan persiapan yang dipersyaratkan maka dengan keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Kep-102/DDK/II/4/1971 tanggal 07 April 1971.
Bank Pembangunan Daerah Bengkulu memulai usahanya sebagai lembaga keuangan Bank setelah diresmikan pembukaannya oleh Gubernur Bengkulu M. Ali Amin, SH bersama Pengdam IV Sriwijaya Brigjen TNI Satibi Darwis pada 13 April 1971.
Selanjutnya dalam rangka lebih memberdayakan Bank Pembangunan Daerah Bengkulu guna mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah melalui pengembangan usaha kecil dan menengah, maka pemerintah melaksanakan program rekapitulasi terhadap Bank Pembangunan Daerah termasuk Bank Pembangunan Daerah Bengkulu.
BACA JUGA:PKL Alun-alun Kota Bintuhan dapat “Surat Cinta” dari Satpol, Ini Balasan Pedagang
Dengan memperhatikan kondisi perbankan pada saat itu kurang baik, maka untuk meningkatkan kinerja Bank Pembangunan Daerah Bengkulu telah diikutsertakan dalam program rekapitulasi.
Dengan dilakukan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Republik Indonesia, Bank Pembangunan Daerah Bengkulu dan Bank Indonesia pada 7 Mei 1999.
Sehubungan dengan hal tersebut, Bank Pembangunan Daerah Bengkulu yang mengikuti program rekapitulasi diharuskan mengubah bentuk hukumnya dari perusahaan daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) yaitu, PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu atau disingkat menjadi Bank Bengkulu dengan akta notaris Irawan, SH Nomor 1 tanggal 1 Mei 1999 dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia Surat Nomor C-8226.HT.01.01.TH.99 tanggal 5 Mei 1999.