Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK disampaikan Kasi Humas AKP Sarmadi, SH membenarkan, jika ada kegiatan musyawarah penyelesaian ada Oknum Ketua BPD selingkuh.
Dari hasil musyawarah tersebut, telah berhasil mendapatkan beberapa jenis kesepakatan dalam penyelesaian permasalah tersebut.
"Iya benar, ada kegiatan musyawarah penyelesaian masalah Oknum Ketua BPD selingkuh," kata Sarmadi.
Sesuai hasil musyawarah yang dihadiri kedua belah pihak, setidaknya ada tiga kesepakatan yang berhasil dilakukan sebagai berikut :
BACA JUGA:Halal Bihalal, Gubernur Rohidin Ingatkan Kepada OPD dan Sopir
1. Oknum Ketua BPD berinisial Ru wajib memberikan uang denda sejumlah Rp 15 juta.
2. Oknum Ketua BPD berinisial Ru tidak terbebani dengan permintaan uang denda dari pihak yang mewakili suami inisial Fi.
3. Kedua belah pihak tidak akan melanjutkan permasalahan tersebut ke ranah hukum dan sudah diselesaikan di Desa Gindo Si dengan cara musyawarah kedua belah pihak.
"Kegiatan musyawarah penyelesaian persoalan itu telah selesai. Kedua belah pihak sepakat tidak akan melanjutkan masalah itu ke ranah hukum," pungkas Sarmadi.