BENGKULU SELATAN (BS) - Setelah sekian lama akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten BS, akan seret 2 tersangka (Tsk) korupsi ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu.
Kedua tersangka koruptor yang bakal segera masuk meja hijau persidangan itu yakni, berinisial MAG (65) yang merupakan eks alias mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) BS.
Pria paru baya tersebut merupakan tersangka tambahan kasus korupsi dana Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) Jilid II yang dikelola oleh Baznas BS tahun 2019-2020 silam.
Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH disampaikan Kasi Intel Hendra Catur Putra, SH, MH membenarkan, kedua tersangka korupsi akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor Bengkulu.
BACA JUGA:Seleksi PPPK Tahun Ini Prioritas di Seluruh OPD, Kecamatan Hingga Kelurahan, Cek di Sini Rinciannya
BACA JUGA:Terkait Inisiatif Pemuda Fogging Mandiri, Dinkes BS Terima Kasih, Alat Tersebut Bahayakan Kesehatan?
Hal tersebut setelah, berkas kedua tersangka korupsi yakni, dana BOS SMK IT AL Malik dan tersangka korupsi dana ZIS Baznas sudah lengkap.
"Ya, setelah libur lebaran ini, berkas keduanya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk disidangkan," sampai Hendra.
Kasi Intel melanjutkan, pelimpahan berkas dua tersangka kasus korupsi sebelumnya menunggu berkas lengkap dan kesiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebab, sebelumnya jaksa fokus melakukan sidang dua terdakwa kasus korupsi, yakni terdakwa korupsi Dana Desa Durian Seginim dan terdakwa korupsi dana Kemendes PDTT.
BACA JUGA:Baru Terungkap, Seluma Menyimpan Harta Karun, Bisa Melebihi PT Freeport Papua
Sementara, saat ini sidang dua perkara tersebut sudah memasuki babak akhir, terdakwa korupsi dana desa Durian Seginim telah divonis oleh majelis hakim.
Sedangkan, proses sidang terdakwa kasus korupsi dana Kemendes PDTT sudah dipenghujung.
Sehingga, tidak ada hambatan lagi untuk pelimpahan berkas tersangka itu.