BENGKULU SELATAN (BS) - Informasi penting bagi seluruh masyarakat di Kabupaten BS maupun kabupaten tetangga dan sekitarnya.
Pasalnya, terhitung mulai Senin tanggal 15 April 2024, pengunjung Pantai Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna, tak lagi ditarik karcis alias masuk gratis.
Hal tersebut diketahui lantaran masa kontrak pengelola pihak ketiga dengan Pemkab BS telah habis masa berlakunya.
Sehingga, mulai 15 April para pengunjung yang ingin berwisata ke Pasar Bawah tidak usah khawatir lagi akan ditarik biaya karcis dan sebagainya.
BACA JUGA:Lonjakan Arus Balik Meningkat, Ini Kondisi Bandara Bengkulu
BACA JUGA:Talang Padang Bangun Drainase, Begini Manfaatnya Kata Kades
Pengelola Pantai Pasar Bawah, Bastari Melian saat dikonfirmasi membenarkan, jika masa kontrak Pasar Bawah hanya berlaku selama 4 hari pada momen lebaran tahun ini.
"Sesuai kontrak kami dengan Dinas Pariwisata, penarikan retribusi dilakukan selama 4 hari yakni, mulai tanggal 11 sampail 14 April," ungkapnya.
Dengan demikian, lanjut Melian, semenjak kontrak habis tidak lagi penjualan tiket masuk. Pengunjung dibebaskan seperti biasa.
"Dengan berakhirnya kontrak, maka hiburan di panggung utama juga tidak ada lagi," demikian Melian.
BACA JUGA:Ortu Keluhkan Aturan SD di Kaur Utara, Apakah Benar? Kabid Dikdas: Sebutkan Nama Sekolahnya
Terpisah, Kadis Pariwisata Kabupaten BS Rendra Febrianto, SS, M.Si menyebutkan, penarikan retribusi masuk kawasan wisata Pantai Pasar Bawah sesuai dengan kontrak.
“Sesuai kontrak, waktunya berakhir tanggal 14 (April). Pengelola tidak boleh menarik retribusi lagi setelah itu," tegas Kadis.
Lebih lanjut Kadis, jika sampai masih ada ditemukan oknum yang dengan sengaja melakukan penarikan. Maka, hal tersebut merupakan tindakan ilegal dan merupakan pungutan liar (Pungli).
"Kalau masih ada penarikan retribusi, tentu illegal, soalnya di luar kontrak dengan Pemda," tutur Kadis.