BACA JUGA:Termasuk Daun Sirsak, Berikut 7 Obat Alami Mampu Sembuhkan Penyakit Paru-Paru Basah
Bahkan, para pelaku yang tertangkap tangan bisa dijerat sanksi denda hinga Rp 5 juta atau dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) dengan hukuman kurungan mencapai 30 hari.
"Pembuang sampah liar tentu akan ditindak, kalau dibiarkan mereka semakin menjadi dan tidak sadar," tegas Erwin.
Bahkan, sepanjang 2023 lalu, pihaknya pernah menindak pelaku pembuang sampah liar. Alhasil, pelaku tersebut dikenakan sanksi denda dan terbukti tidak mengulangi perbuatannya
"Mudah-mudahan masyarakat semakin sadar akan kebersihan lingkungan, karena apapun itu yang dilakukan terhadap alam, maka akan kembali kepada diri kita sendiri," demikian Erwin.